Kepada Seluruh Mahasiswa di Lingkungan Universitas Islam “45” Bekasi
Assalamualaikum wR.wB.
Menindaklanjuti surat Edaran Rektor No. 085/UNISMA.RKT/IV 2020 tentang perpanjangan Masa BDR dan berdasarkan Surat Edaran Rektor No 110/UNISMA.RKT/V/2020 tentang Ketentuan Jadwal Kerja Pegawai di Lingkungan Universitas Islam “45” Bekasi pada masa pandemi Covid -19 berikut kami sampaikan bahwa :
1 Perkuliahan daring mahasiswa UNISMA tetap diberlakukan sampai dengan akhir Semester Genap TA 2019/2020
2 Pelaksanaan kegiatan akademik, terutama perkuliahan, bimbingan tugas akhir, seminar/ujian dalam berbagai jenis konsultasi akademik dilaksanakan secara daring , tanpa kecuali.
3 Pelaksanaan Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) dilakukan oleh dosen dengan menggunakan berbagai media yang mudah, murah, dan tidak memberatkan mahasiswa.
4 Pelunasan Pembayaran Perkuliahan Semester Genap TA. 2019/2020 terakhir sampai dengan tanggal 3 Juli 2020. Alur Info Tagihan dan Penyerahan Bukti Pembayaran terlampir.
5 Layanan akademik maupun non akademik yang bersifat terbatas dan mengharuskan penyelesaian pekerjaan di kampus masih dapat dilakukan dengan memperhatikan protokol kesehatan pencegahan Covid – 19.
6 Memastikan kondisi keamanan, dan ketertiban dan kebersihan kampus di unit masing-masing secara menyeluruh dengan memperhatikan standar kerja dan pengamanan dan protokol kesehatan
Demikian Surat Edaran ini disampaikan, untuk menjadi perhatian bersama.
Waalaikum salam wR.wB.

