Tentang SPME

SPME

Pendampingan Akreditasi Program Studi dan Akreditasi Perguruan

       Penjaminan mutu di perguruan tinggi diatur berdasarkan Undang-undang No. 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi dan Permenristekdikti Nomor 62 Tahun 2016 Tentang SPMI. Sistem penjaminan Mutu  meliputi Sistem Penjaminan Mutu Internal (SPMI) dan Sistem Penjaminan Mutu Eksternal (SPME). Implementasi SPMI dilakukan melalui Sistem Penjaminan Mutu Eksternal (SPME) melalui proses akreditasi.  Akreditasi dilakukan untuk menentukan kelayakan dan tingkat pencapaian mutu Program Studi dan Perguruan Tinggi. Kedudukan SPME di Universitas Islam “45” Bekasi berada di KPM (Kantor Penjaminan Mutu) yang di pimpin oleh Ketua Divisi PME (Penjaminan Mutu Eksternal). Dalam proses akreditasi Ketua Divisi (Kadiv) PME terlibat mulai dari awal hingga terbit SK dan sertifikat reakreditasi yang baru. Berikut tahapan pendampigan yang dilakukan oleh PME.

Gambar. Siklus Pendampingan Reakreditasi Program Studi dan Universitas

  1.  Memantau masa berakhirnya akreditasi program studi dan universitas dilakukan oleh Kadiv. PME untuk mengantisipasi agar program studi siap mengirimkan borangnya 6 (enam) bulan sebelum masa berakhirnya akreditasi. Hal ini dilakukan agar akreditasi  program studi tidak habis masa berlaku. Jika masa  akreditasi  program studi habis sebelum pengiriman borang reakreditasi, maka program studi tidak bisa meluluskan mahasiswanya. Kadiv. PME memiliki data base yang membantu untuk melihat masa berlaku dan berakhirnya akreditasi Program Studi  dan Universitas (daftar tabel direktori terlampir).
  2.  Mengirimkan surat pemberitahuan kepada Program Studi yang akan berakhir masa berlaku akreditasinya, minimal 1(satu)  tahun sebelum masa akreditasi berakhir. Melalui surat pemberitahuan yang dibuat oleh KPM, Program Studi yang bersangkutan dapat segera menindaklanjuti dengan membuat tim Pokja Penyusunan Borang Akreditasi Program Studi yang meilbatkan berbagai pihak terkait.
  3. Mendampingi pembuatan borang. Setelah tim Pokja Penyusunan Borang Akreditasi Program Studi terbentuk, Kadiv. PME menanyakan kesiapan tim kepada Ketua Program Studi untuk membuat borang akreditasi. Biasanya Ketua Program Studi akan mengundang anggota tim Pokja untuk menghadiri rapat dan membicarakan Langkah-langkah strategis apa yang akan dilakukan dalam membuat borang akreditasi Program Studi. Pada rapat tersebut Kepala KPM, Kadiv. PME dan Kadiv. PMI akan memberikan pengarahan dan masukan dalam membuat borang akreditasi. Ketua Program Studi juga akan membuat group WA (whatssap) yang berisi seluruh anggota Pokja. Melalui WAG tersebut, para anggota akan saling berdiskusi, Kadiv. PME dan Kepala KPM akan membantu tim sekaligus memantau dan menanyakan kemajuan borang akreditasi setiap saat untuk memenuhi batas waktu pengiriman.
  4.  Final editing. Setelah seluruh borang tersusun dan siap dikirim, borang akan diserahkan kepada KPM untuk di tinjau ulang, apakah layak untuk dikirimkan atau tidak. Jika borang belum layak dikirimkan, maka Kadiv. PME akan mengembalikan borang kepada Ketua Program Studi untuk diperbaiki, jika borang Program Studi sudah layak dikirimkan, maka borang akan di submit ke laman SAPTO BAN PT.
  5.   Borang Manual dan melalui Laman SAPTO. Setelah borang reakreditasi Program Studi dianggap layak untuk dikirimkan maka borang dapat dikirm ke BAN PT. Sebelum tahun 2017 borang akreditasi  yang sudah dicetak, dikirimkan langsung oleh ketua Program Studi ke kantor BAN PT di Jakarta. Pada tahun 2017, tepatnya bulan April BAN PT mulai memberlakukan kebijakan SAPTO (Sistem Akreditasi Perguruan Tinggi Online).