LPM Unisma Bekasi Bersiap Mengimplementasikan SPMI Sesuai Permendikbud 53 Tahun 2023

Lembaga Penjaminan Mutu (LPM) Universitas Islam 45 Bekasi mengikuti pendampingan penyusunan Sistem Penjaminan Mutu Internal (SPMI) yang diselenggarakan LLDIKTI IV di Universitas Bani Saleh pada Kamis (26/9/2024). Total Perguruan Tinggi yang mengikuti kegiatan tersebut berjumlah 79.

Dalam kegiatan tersebut, Kepala LLDIKTI IV yang diwakili oleh Ketua Tim Akademik, Riset, dan Kemahasiswaan, Agus Gumilar, ST., M.Kom menyatakan paling lambat pada Agustus 2025 mendatang seluruh PT wajib sudah menerapkan aturan yang tertuang dalam Permendikbud 53 tahun 2023 tentang SPMI. “SPMI sebaiknya tidak hanya dokumen saja, namun harus diimplementasikan sebagai budaya mutu di Perguruan Tinggi,” ungkap Agus.

Menurut Dr. Nan Rahminawati, M.Pd.,berdasarkan Permendikbud 53 tahun 2023, evaluasi dalam proses PPEPP harus memprioritaskan ke target pemenuhan. “Jadi sesuai dengan aturan baru evaluasi dari setiap standar adalah capaian pemenuhannya berapa persen, dari hasil tersebut dapat direkomendasikan untuk ke arah tindak lanjut dan peningkatan program,