Tentang SPMI Unisma

SPMI

Sistem Penjaminan Mutu Internal (SPMI) adalah kegiatan sistemik penjaminan mutu pendidikan tinggi di perguruan tinggi oleh perguruan tinggi (internally driven), untuk mengawasi penyelenggaraan pendidikan tinggi oleh perguruan tinggi secara berkelanjutan (continuous improvement), sebagaimana diatur oleh Permendikbud No. 49 tahun 2014 tentang SNPT-DIKTI. SPMI di suatu perguruan tinggi merupakan kegiatan mandiri dari perguruan tinggi, sehingga SPMI dirancang, ditetapkan, dijalankan, dievaluasi, dan dikendalikan oleh perguruan tinggi yang bersangkutan tanpa campur tangan dari pemerintah, dalam hal ini Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. Kebijakan ini diambil karena disadari bahwa setiap perguruan tinggi memiliki spesifikasi yang berlainan, antara lain dalam hal sejarah, visi dan misi, budaya organisasi, ukuran organisasi (jumlah program studi, jumlah dosen, jumlah mahasiswa), struktur organisasi, sumber daya, dan pola kepemimpinan.

Mengenai posisi dan arti penting SPMI di suatu perguruan tinggi, dapat dikemukakan bahwa di masa mendatang eksistensi suatu perguruan tinggi tidak tergantung semata-mata pada pemerintah, melainkan terutama tergantung pada penilaian stakeholders (mahasiswa, orang tua, dunia kerja, dosen, tenaga penunjang, serta pihak-pihak lain yang berkepentingan) tentang mutu perguruan tinggi tersebut. Agar eksistensinya terjamin, maka setiap perguruan tinggi harus menjalankan SPMI dalam kerangka Standar Nasional Pendidikan Tinggi (SN-PT) sebagaimana diwajibkan Peraturan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan No. 3 Tahun 2020.

Perlu dikemukakan bahwa agar perguruan tinggi senantiasa mampu memenuhi kebutuhan stake-holders yang senantiasa berkembang, maka SPMI juga harus selalu disesuaikan pada perkembangannya secara berkelanjutan (continuous improvement). Adapun dokumen SPMI yang perlu dipenuhi pada perguruan tinggi diantaranya:

  1. Dokumen Kebijakan SPMI
  2. Dokumen Manual Standar SPMI
  3. Dokumen Standar SPMI
  4. Dokumen Formulir SPMI

Secara umum dapat dikemukakan bahwa yang dimaksud dengan penjaminan mutu adalah perencanaan, penerapan, pengendalian, dan pengembangan standar mutu perguruan tinggi secara konsisten dan berkelanjutan (continuous improvement/kaizen), sehingga stakeholders, baik internal maupun eksternal, memperoleh kepuasan.

  1. Konsep SPMI

Suatu perguruan tinggi dinyatakan bermutu apabila:

  • Perguruan tinggi mampu menetapkan dan mewujudkan visinya;
  • Perguruan tinggi mampu menjabarkan visinya ke dalam sejumlah standar dan standar turunan;
  • Perguruan tinggi mampu menerapkan, mengendalikan, dan mengembangkan sejumlah standar dan standar turunan dalam butir b untuk memenuhi kebutuhan stakeholders

Dengan demikian perguruan tinggi harus mampu menetapkan, menerapkan, mengendalikan, dan mengembangkan standar mutu pendidikan tinggi dalam suatu sistem yang disebut SPMI, untuk menjamin mutu pendidikan tinggi yang diselenggarakannya.

2. Tujuan SPMI

Memelihara dan meningkatkan mutu pendidikan tinggi secara berkelanjutan, yang dijalankan oleh suatu perguruan tinggi secara internal, untuk mewujudkan visi, serta untuk memenuhi kebutuhan stakeholder’s melalui penyelengga-raan Tridharma Perguruan Tinggi. Pencapaian tujuan penjaminan mutu dilakukan melalui SPMI, untuk kemudian memperoleh akreditasi melalui SPME oleh BAN-PT atau lembaga mandiri yang diakui Pemerintah.  Dengan demikian, peningkatan mutu perguruan tinggi secara berkelanjutan dapat diwujudkan secara komprehensif melalui SPM-PT.

3. Strategi SPMI

Strategi penjaminan mutu perguruan tinggi di Indonesia adalah:

  • Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi menerbitkan Buku SPM-PT yang berisi antara lain SPMI;
  • Perguruan tinggi menggalang komitmen untuk menjalankan SPMI;
  • Perguruan tinggi merencanakan, menerap-kan, mengendalikan, dan mengembangkan SPMI;
  • Perguruan tinggi melakukan benchmarking penjaminan mutu pendidikan tinggi secara berkelanjutan, baik ke dalam maupun ke luar negeri

4. Standar Mutu dalam SPMI

Perguruan tinggi merencanakan, menerapkan, mengendalikan, dan mengembangkan standar mutu pendidikan tinggi. Standar mutu tersebut terdiri atas:

Dua puluh empat standar minimal wajib yang diatur dalam Permendikbud No. 3 Tahun 2020  tentang SNPT DIKTI dan tujuh standar univesitas tambahan dari RENSTRA UNISMA 2014-2017, yaitu:

  • Standar nasional Pendidikan meliputi:
    • Standar kompetensi lulusan
    • Standar isi pembelajaran;
    • Standar proses pembelajaran;
    • Standar penilaian pendidikan
    • Standar pendidik dan tenaga kependidikan;
    • Standar sarana dan prasarana pembelajaran;
    • Standar pengelolaan pembelajaran;
    • Standar pembiayaan dan pendanaan pembelajaran;
  • Standar Penelitian, meliputi:
    • Standar hasil penelitian;
    • Standar isi penelitian;
    • Standar proses penelitian;
    • Standar peneliti;
    • Standar penilaian penelitian;
    • Standar pengelolaan penelitian;
    • Standar pendanaan penelitian;
    • Standar sarana dan prasarana penelitian;
  • Standar Pengadian kepada Masyarakat, meliputi:
    • Standar hasil pengabdian kepada masyarakat;
    • Standar isi pengabdian kepada masyarakat;
    • Standar proses pengabdian kepada masyarakat;
    • Standar penilaian pengabdian kepada masyarakat;
    • Standar pelaksana pengabdian kepada masyarakat;
    • Standar sarana prasarana pengabdian kepada masyarakat;
    • Standar pengelolaan pengabdian kepada masyarakat;
    • Standar pendaaan dan pembiyaan pengabdian kepada masyarakat;
  • Standar Universitas
    • Standar Karakter Islami
    • Standar Kesekretariatan
    • Standar Kemahasiswaan
    • Standar Mata Kuliah Umum – Islami
    • Standar Sistem Informasi
    • Standar Tata Kelola Institusi
    • Standar Usaha dan Kerjasama

5. Implementasi SPMI

Pelaksanaan SPMI di perguruan tinggi dapat dilaksanakan melalui model PPEPP, yang meliputi:

  • Penetapan Standar;
  • Pelaksanaan Standar;
  • Evaluasi Pelaksanaan Standar;
  • Pengendalian Pelaksanaan Standar;
  • Peningkatan Standar;

Beberapa prinsip yang harus melandasi pola pikir dan pola tindak semua pelaku SPMI berbasis PPEPPadalah:

  • Quality first Semua pikiran dan tindakan pengelola pendidikan tinggi harus  memprioritaskan mutu;
  • Stakeholder- in Semua pikiran dan tindakan pengelola pendidikan harus ditujukan pada kepuasan stakeholders;
  • The next process is our stakeholders  Setiap orang yang melaksanakan tugas dalam proses pendidikan tinggi, harus menganggap orang lain yang menggunakan hasil pelaksanaan tugasnya sebagai stakeholder-nya yang harus dipuaskan;
  • Speak with data Setiap orang pelaksana pendidikan tinggi harus melakukan tindakan dan mengambil keputusan berdasarkan analisis data yang telah diperolehnya terlebih dahulu, bukan berdasarkan pengandaian atau rekayasa;
  • Upstream management Semua pengambilan keputusan di dalam proses pendidikan tinggi dilakukan secara partisipatif, bukan otoritatif.

6. Pelaksanaan SPMI

Agar SPMI di perguruan tinggi dapat dilaksanakan, maka terdapat beberapa prasyarat yang harus dipenuhi agar pelaksanaan SPMI tersebut dapat mencapai tujuannya, yaitu komitmen, perubahan paradigma, dan sikap mental para pelaku proses pendidikan tinggi, serta pengorganisasian penjaminan mutu di perguruan tinggi.

  • Komitmen

Para pelaku proses pendidikan tinggi di perguruan tinggi, baik yang memimpin maupun yang dipimpin, harus memiliki komitmen yang tinggi untuk senantiasa menjamin dan meningkatkan mutu pendidikan tinggi yang diselenggarakan-nya. Tanpa komitmen ini di semua lini organisasi perguruan tinggi, niscaya SPMI di perguruan tinggi tersebut akan berjalan tersendat, bahkan mungkin tidak akan berhasil dijalankan. Terdapat ragam cara yang dapat dipilih untuk menggalang komitmen dari semua lini organisasi di perguruan tinggi, tergantung dari sejarah, visi dan misi, budaya organisasi, ukuran organisasi (jumlah program studi, jumlah dosen, jumlah mahasiswa), struktur organisasi, sumber daya, dan pola kepemimpinan.

  • Perubahan Paradigma

Paradigma lama penjaminan mutu, yaitu mutu perguruan tinggi akan dapat dipelihara serta ditingkatkan apabila dilakukan penga-wasan atau pengendalian yang vertikal oleh pemerintah (dhi. Ditjen Dikti Kemdiknas), harus diubah menjadi suatu paradigma baru. Paradigma baru penjaminan mutu yaitu perguruan tinggi atas inisiatif sendiri (internally driven) harus memelihara dan meningkatkan mutu pendidikan tinggi yang diselenggarakannya agar visinya dapat diwujudkan serta agar stakeholder’s dapat dipuaskan. Dengan paradigma baru tersebut, tugas pengawasan oleh pemerintah diringankan, akuntabilitas perguruan tinggi meningkat, stakeholder’s berperan lebih besar dalam menentukan mutu perguruan tinggi.

  • Sikap Mental

Harus diakui bahwa sebagian besar perguruan tinggi menyelenggarakan pendidikan tinggi tanpa didahului dengan perencanaan. Hal ini Nampak dari fakta bahwa berbagai rencana disusun hanya untuk memenuhi persyaratan tertentu, misalnya perijinan dan/atau akreditasi. Sikap mental semacam itu harus diubah menuju pada suatu sikap mental baru, yaitu rencanakan pekerjaan anda dan kerjakan rencana anda (plan your work and work your plan).

  • Pengorganisasian

Mengenai organisasi dan mekanisme kerja SPMI di perguruan tinggi, tidak terdapat pola baku. Organisasi dan mekanisme kerja SPMI di perguruan tinggi sangat tergantung pada sejarah, visi dan misi, budaya organisasi, ukuran organisasi (jumlah program studi, jumlah dosen, jumlah mahasiswa), struktur organisasi, sumber daya, dan pola kepemimpinan di perguruan tinggi tersebut.

Faktor terpenting yang perlu mendapat perhatian dalam organisasi SPMI, adalah bahwa organisasi itu mampu menumbuhkan kesepahaman tentang SPMI di perguruan tinggi tersebut, yang pada gilirannya akan menumbuhkan sikap suportif dari seluruh komponen di perguruan tinggi itu terhadap upaya penjaminan mutu pendidikan tinggi.

7. Program Kerja

Sistem Penjaminan Mutu Internal (SPMI) UNISMA Bekasi 

  • Memfasilitasi akreditasi dan sertifikasi bagi institusi, program studi dan unit kerja di lingkungan UNISMA
  • Mengembangkan perangkat Sistem Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi yang bersifat  institusional ke-UNISMA-an yaitu karakter islami, kejuangan dan kebangsaan
  • Mengembangkan perangkat penerapan Sistem Penjaminan Mutu melalui penyiapan:
    • Kebijakan Mutu di tingkat Universitas, Fakultas, dan Program Studi
    • Manual Mutu
    • Standar Mutu
    • Perangkat Audit Mutu
  • Mengkoordinir pelaksanaan hibah kompetisi, termasuk asistensi dalam persiapan proposal, manajemen pelaksanaan, monitoring dan evaluasi, serta pengelolaan pelaporan dan pertanggungjawabannya.
  • Melakukan pembinaan sivitas akademika dalam hal penyiapan dan pelaksanaan Sistem Penjaminan Mutu di Unit Kerja masing-masing.
  • Melaksanakan Monevin Tri Dharma Perguruan Tinggi Internal, di lingkungan Unit Kerja Pelaksana Akademik terkait, secara periodik dan terprogram.

Divisi SPMI mempunyai fungsi:

  1. Menyiapkan seluruh perangkat yang dibutuhkan dalam penyelenggaraan kegiatan Tri Dharma Perguruan Tinggi;
  2. Melakukan pengawasan secara terbuka, sistematis dan komprehensif dalam pelaksanaan standar mutu yang telah ditetapkan pada tingkat fakultas dan unit layanan lainnya;
  3. Membuat standar dan target yang dilakukan secara bertahap dan bersifat progresif serta terukur.

Selanjutnya Ketua Divisi SPMI KPM mempunyai tugas, tanggung jawab dan wewenang sebagai berikut :

  1. Memfasilitasi akreditasi dan sertifikasi bagi institusi, program studi dan unit kerja di lingkungan UNISMA;
  2. Pengembangkan perangkat Sistem Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi yang bersifat institusional ke-UNISMA-an yaitu karakter islmai, kejuangan dan kebangsaan;
  3. Mengembangkan perangkat penerapan Sistem Penjaminan Mutu melalui penyiapan :
    • Kebijakan Mutu di tingkat Universitas, Fakultas dan Program Studi;
    • Manual Mutu;
    • Standar Mutu;
    • Perangkat Audit Mutu.
  4. Mengkoordinir pelaksanaan hibah kompetisi, termasuk asistensi dalam persiapan proposal, manajemen pelaksanaan, monitoring dan evaluasi serta pengelolaan pelaporan dan pertanggungjawabannya;
  5. Melakukan pembinaan sivitas akademika dalam hal penyiapan dan pelaksanaan Sistem Penjaminan Mutu di Unit Kerja masing-masing;
  6. Melaksanakan Monevin Tri Dharma Perguruan Tinggi Internal di lingkungan Unit Kerja Pelaksana Akademik terkait, secara periodik dan terprogram.